Kali Ini akan memberikan info tentang Akibat Yang Timbul Dari Pelaku Penyalahgunaan Narkoba,
Di Indonesia Banyak sekali jenis narkoba yang beredar di masyarakat, namun Narkoba yang paling populer dikalangan masyarakat dan artis diantaranya yaitu Heroin, Ganja, Ektasi, Sabu. Bagi sobat yang ingin tahu dampak dari pemakai Narkoba dan Efek sampingnya, tidak ada salahnya bila sobata menyempatkan untuk membaca artikl ini, untuk menambah wawasan tentang bahaya penyalahgunaan Narkotika.
HEROIN
Akibat yang di timbulkan dari pecandu Narkoba jenis Heroin ini diantaranya.
- Menimbulkan rasa lesu,penampilan dungu, jalan mengambang, rasa
senang berlebihan.
- Bila Konsumsi dihentikan maka akan menimbulkan rasa sakit, keram bahkan
kejang-kejang, mata berair, hidung berlendir, hilang nafsu makan dan
kehilangan cairan tubuh.
- Menyebabakan kematian bila Over Dosis ( OD ).
GANJA
Dikenal juga dengan nama mariyuana dan Cimeng
Akibat yang di timbulkan dari pecandu Narkoba jenisGanja ini diantaranya.
- Menurunkan ketetampilan motorik, peningkatan denyut jantung, rasa gelisah dan panik,
perubahan persepsi tentang ruang dan waktu, depresi, halusinasi, rasa ketakutan
dan agresi, rasa senang yang berlebih
- Komplikasi kesehatan pada daerah pernafasan, sistem peredaran darah dan kanker
EKTASI
Dikenal juga dengan nama inex
Akibat yang di timbulkan dari pecandu Narkoba jenis Ektasi ini diantaranya.
- Peningkatan detak jantung dan tekanan darah, rasa senang yang berlebihan,
hilangnya rasa percaya diri
- Setelah efek diatas, terasa lelah, depresi, cemas yang berlangsung beberapa hari
- Gerakan tak terkontrol, sakit kepala dan hilangnya nafsu makan dan
rasa haus yang berlebih
- Menyebakan kematian karena tidak seimbangnya cairan tubuh
- Menimbulkan kerusakan Otak secara permanen
SABU / METHAMPHETAMINE
Akibat yang di timbulkan dari pecandu Narkoba jenis Sabu ini diantaranya.
- Menimbulkan rasa melayang- layang kemudian menimbulkan rasa gelisah
yang luar biasa
- Konsumsi jangka panjang akan merusak tubuh bahkan kematian
- Pada otak menyebabkan depresi, kepanikan kecemasan dan menyebabkan
kerusakan otak secara permanen
Demikian efek samping yang kan di timbulkan bagi pemakai narkotika dan selain efek diatas tentu ada sangsi hukumnya baik hukum agama maupun hukum yang berlaku di indonesia sesuai yang di atur dalam UURI No 35 tahun 2009 tentang narkotika